BOS: Wajib Belajar Sembilan Tahun

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pasal 34 ayat 2 menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan, pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut adalah pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar (SD dan SMP) serta satuan pendidikan lain yang sederajat.
Program wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun merupakan perwujudan amanat pembukaan UUD 1945 dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Serta pasal 31 UUD 1945 yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran dan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan undang-undang.
Landasan pokok tersebut mengandung arti bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu memberi kesempatan belajar yang seluas-luasnya kepada setiap warga negara. Dengan demikian, dalam penerimaan seseorang sebagai peserta didik, tidak dibenarkan adanya perlakuan yang berbeda yang didasarkan atas jenis kelamin, agama, ras, suku, latar belakang sosial dan tingkat kemampuan ekonomi.
Pada awalnya pendidikan wajib belajar yang dicanangkan pada tahun 1984, lebih diarahkan kepada anak-anak usia, 7-12 tahun. Yang artinya pada masa itu pendidikan wajib belajar hanya di programkan 6 tahun. Pendidikan dasar 6 tahun tersebut dipandang tidak mencukupi dan perlu ditingkatkan menjadi pendidikan dasar 9 tahun, dengan harapan terwujud pemerataan pendidikan dasar (SD dan SMP) yang bermutu serta lebih menjangkau penduduk daerah terpencil.
Perwujudan program wajib belajar 9 tahun ini didukung dengan adanya BOS (Bantuan Operasional Sekolah). BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Tujuan BOS adalah untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu oleh pemerintah pusat.
Sudah semestinya dengan adanya BOS, program wajib belajar 9 tahun yang bahkan saat ini di DKI Jakarta akan dicanangkan menjadi 12 tahun bisa berjalan sesuai dengan harapan. Serta dapat mencetak anak-anak bangsa yang cerdas, mempunyai watak dan adab yang bermartabat pula bermutu. Tapi apakah setiap orang memandang bahwa pendidikan itu sebagai sesuatu yang penting? Bagi sebagian orang terutama orang-orang di pedesaan, bersekolah ataupun tidak bersekolah adalah sama halnya. Tak ada bedanya. Toh akhirnya mereka berpikir bahwa mereka akan kembali menjadi petani atau pedagang, dengan atau tanpa pendidikan. Apa yang bisa mereka harapkan dari pendidikan? Pendidikan mereka anggap hanya untuk bisa membaca dan menulis, begitu sudah cukup. Padahal jelas pendidikan itu penting, pendidikan salah satunya berperan dalam mengembangkan kecerdasan kognitif dan kecerdasan emosional serta meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang nantinya akan meningkatkan dan mempertinggi kualitas tenaga kerja. Dengan kata lain, pendidikan dapat mengubah kualitas hidup seseorang. Bahkan menurut berbagai penelitian di sejumlah negara maju, telah membuktikan bahwa pendidikan memiliki kontribusi yang sangat tinggi terhadap produktivitas nasional, dan dapat meningkatkan pendapatan nasional
Hambatan lain, walaupun adanya program BOS untuk mewujudkan wajib belajar 9 tahun, pendidikan itu tetap dianggap mahal bagi si miskin. Kita juga memang patut mempertanyakan “Wajib belajar 9 tahun, sudahkah dinikmati orang miskin?”. Orang-orang tidak mampu cenderung putus asa untuk bersekolah dan menyekolahkan anak-anaknya. Ditambah lagi masyarakat kurang mampu, justru dimanfaatkan oleh manajemen sekolah untuk dibiarkan saja tidak dipahami sehingga masyarakat tetap tidak mengerti dan menjadi korban kecurangan. Komite sekolah secara tidak langsung terkadang memberi kontribusi untuk memproduksi kebijakan yang kurang pro kepada kalangan masyarakat miskin. Pihak sekolah akan menggunakan dalil keputusan atau kesepakatan komite sekolah untuk menekan para orang tua siswa agar mengeluarkan sekian juta biaya tahunan atau biaya pembangunan.
Bagi masyarakat yang memahami hukum, maka mereka akan berani berargumentasi dengan pihak sekolah supaya memberikan keringanan. Tetapi lain masalahnya jika hal ini menimpa masyarakat petani miskin yang sama sekali tidak mengerti apa itu wajib belajar 9 tahun. Mereka hanya akan terdiam dan memilih memutuskan tidak menyekolahkan anaknya daripada kebingungan untuk memikirkan bagaimana mencari uang ratusan atau bahkan jutaan rupiah. Fenomena ini sepertinya sesuai dengan data bahwa kemiskinan menjadi sebab utama angka putus sekolah dan tidak melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.
Inilah tantangan dan tanggung jawab para pejabat pemerintah terutama di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan serta Departemen Dalam Negeri. Untuk berupaya menjadikan setiap anggota masyarakat merasakan bahwa memperoleh pendidikan dasar 9 tahun adalah kebutuhannya. Program pendidikan wajib belajar 9 tahun pada hakekatnya berfungsi memberikan pendidikan dasar bagi setiap warga negara agar masing-masing memperoleh sekurang-kurangnya pengetahuan dan kemampuan dasar yang diperlukan untuk dapat berperan serta dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Dalam konteks pembangunan nasional wajib belajar 9 tahun adalah suatu usaha yang harus dilakukan, untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia agar memiliki kemampuan untuk memelihara dunianya, mampu menyesuaikan diri dengan perubahan, mampun meningkatkan kualitas hidup dan martabatnya, dan wajib belajar diartikan sebagai pemberian kesempatan belajar seluas-luasnya kepada kelompok usia sekolah untuk mengikuti pendidikan dasar tersebut.
Pembangunan pendidikan merupakan upaya menuju peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan masyarakat Indonesia untuk mewujudkan tercapainya salah satu tujuan nasional, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa artinya meningkatkan kecerdasan kognitif dan kecerdasan emosional. 
Sosialisasi melalui mediaBOS : Menggratiskan biaya sekolah bagi si miskin dan meringankan siswa lainnya - Tingkatkan kualitas dan daya saing anak bangsa di era global dengan pendidikan
Begitulah kira-kira bunyi pesan dalam poster yang merupakan iklan layanan masyarakat yang terpampang di sebuah Sekolah Dasar. Di era perkembangan kemajuan teknologi, media sangat berperan hebat dalam mempengaruhi masyarakat. Hal inilah yang harus pemerintah manfaatkan dalam usaha sosialisasi  program wajib belajar 9 tahun. Dengan didukung teknologi, pemerintah dapat membuat pesan persuasif yang dapat dilihat oleh masyarakat dan diharapkan tujuan iklan pelayanan masyarakat itu dapat tercapai.
Saat ini banyak media komunikasi yang dapat asebagai media untuk menyampaikan pesan dari pemerintah kepada masyarakat. Masyarakat disini sangat bersifat heterogen, maka pemerintah harus mampu membuat pesan yang bersifat umum dan dimengerti oleh semua kalangan. Isi pesan bisa dibuat dengan kata-kata yang sederhana, mudah dipahami namun disajikan secara menarik dan kreatif. Itu merupakan sebuah strategi agar pesan yang disampaikan kena di hati publik.
Diharapkan dengan adanya sosialisasi melalui media masyarakat bisa lebih mudah menangkap pesan untuk selanjutnya menyadari urgensi dari pendidikan. Sudah dikatakan bahwa pendidikan merupakan hak semua orang di negeri ini. Jadi tidak ada lagi kata ‘pendidikan hanya bagi si mampu’,  si tidak mampu pun harus bisa menggenggam harapan bangsa yang besar ini.

Related Post



zalva zahira mengatakan...

Semoga oknum2 pihak sekolah / komite sekolah diberi kesadarn dgn membantu anak2 dari keluarga tak mampu dgn memberi keringanan thdp kewajiban2 yg hrs dibayarkan tuk ttp bisa bersekolah

zalva zahira mengatakan...

Tugas pemerintah tuk lebih mengawasi pihak sekolah / komite sekolah dan berikan sanksi jika masih saja memberatkan orang tua murid yg tak mampu hingga sang anak tdk bisa bersekolah krn tak sanggup dgn biaya yg mahal. Kan sdh ada BOS....

Posting Komentar